Pasal 52
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satker. (3) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). (4) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. (5) Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (7) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: a. Belanja Barang; b. Belanja Modal; dan c. Belanja Lain-lain; (8) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. (9) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) atau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
