Pasal 48
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Penerima hak mengajukan tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN kepada PPK dengan surat tagihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara; (2) Dalam hal penerima hak belum mengajukan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak untuk mengajukan tagihan; www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal penerima hak belum mengajukan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat mengajukan tagihan penerima hak harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut; (4) Dalam hal PPK menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
