Pasal 47
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) ditujukan kepada: a. Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; b. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, tunjangan kinerja pegawai, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. (2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti- bukti yang sah yang meliputi: a. Bukti perjanjian/kontrak; b. Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; e. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; f. Berita Acara Pembayaran; g. Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf E; h. Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; i. Jaminan yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. (3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi: a. Surat Keputusan; b. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas; c. Daftar penerima pembayaran; dan/atau d. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. (4) Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima; b. Dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima; dan c. Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (5) Dalam hal jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berupa surat jaminan uang muka, jaminan dimaksud dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan.
