Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri diberikan berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya. (2) Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan pada hari kerja pertama. (4) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (3). (5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji dan/atau tunjangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (6) Pembayaran belanja pegawai kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya dilaksanakan secara langsung ke rekening tiap pegawai. (7) Belanja pegawai kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari KPPN.
