PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Pelaksanaan pembayaran belanja pegawai dilakukan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau Peraturan Perundang- undangan di bidang kepegawaian; (2) PRESIDEN atau Kepala BATAN MENETAPKAN surat keputusan kepegawaian yang mengakibatkan pembebanan pada anggaran Belanja Negara; (3) Kepala BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungan BATAN untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian.
