Pasal 9
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori Arsip rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional. (2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, rekam medis pegawai, perceraian pegawai, disiplin pegawai; b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan kerumahtanggaan seperti sertifikat tanah, rancang bangun instalasi telepon, instalasi listrik, rancang bangun gedung; c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor independen; d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum seperti dokumen kekayaan intelektual, dan kasus/sengketa hukum; e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hasil penelitian, pengembangan dan pendayagunaan teknologi nuklir seperti pengolahan bahan galian nuklir; dan f. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kearsipan seperti daftar Arsip Vital.
