Pasal 8
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit kerja. (2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti personal file, dan penjenjangan jabatan fungsional; b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengadaan seperti dokumen pengadaan barang/jasa; c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pendidikan dan pelatihan seperti hasil evaluasi pengajar/dosen/pembimbing, dan berkas perorangan mahasiswa; d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi keuangan seperti berkas pengelolaan anggaran, dan tuntutan ganti rugi; e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum seperti putusan perkara pidana dan perdata, dan dokumen domisili hukum; f. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kerja sama seperti Memorandum Of Understanding (MoU), sidang tahunan International Atomic Energy Agency (IAEA), dan dukungan keanggotaan IAEA; g. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi penelitian, pengembangan, dan
pendayagunaan teknologi nuklir seperti hasil penelitian bahan bakar nuklir, dan teknologi radiasi nuklir; dan h. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kearsipan seperti daftar Arsip Vital dan daftar Arsip terjaga.
