PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Pasal 21
BAB 4 — KLASIFIKASI AKSES ARSIP
(1) Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip dengan kategori Biasa/Terbuka. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip pada pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c mempunyai hak untuk mengakses Arsip pada pencipta Arsip terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditangani dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum.
