PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Pasal 20
BAB 4 — KLASIFIKASI AKSES ARSIP
(1) Pengguna eksternal Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional terdiri atas: a. publik; b. pengawas eksternal; dan c. aparat penegak hukum. (2) Pengguna eksternal berasal dari perorangan atau badan hukum di luar Badan Tenaga Nuklir Nasional.
