PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CHTN
(1) CHTN diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir. (2) Untuk kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan CHTN, dibentuk struktur organisasi.
