PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, CHTN menyediakan layanan: a. Pengkajian (Clearance Test) dan pemberian Rekomendasi Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen; b. sertifikasi Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel; dan c. data/informasi terkait perkembangan Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel.
