PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CHTN
(1) Pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c didasarkan pada hasil kajian teknis. (2) Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c setelah memenuhi persyaratan Sertifikasi.
