PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CHTN
Sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersertifikasi/terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
