PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CHTN
(1) Dalam memberikan layanan, CHTN dapat bekerjasama dengan: a. unit kerja lain; dan/atau b. perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, badan usaha dan lembaga lainnya yang kompeten. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, dan fasilitas penunjang.
