PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Ketua Bank dapat membentuk dewan penasehat untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan aspek etika, agama, hukum, dan budaya. (2) Dewan penasehat berkedudukan diluar struktur organisasi Bank.
(3) Dewan penasehat terdiri atas para pakar dari berbagai disiplin ilmu.
