Pasal 5
(1) Penunjukan Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung; b. ditunjuk dari pejabat yang setingkat; c. ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya; d. ditunjuk dari pejabat fungsional; atau e. ditunjuk dari pelaksana dibawahnya. (2) Pejabat fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sebagai berikut: a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas; b. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas; c. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
d. Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pengawas.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
