Pasal 12
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh diberikan Tunjangan Kinerja tambahan. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh pada kelas jabatan setingkat atau lebih rendah, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (duapuluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima pada jabatan yang digantikan. b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh pada kelas jabatan yang lebih tinggi, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus perseratus) dari Tunjangan Kinerja pada Jabatan yang digantikan. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal penunjukan sebagai Plt atau Plh. (4) Plt atau Plh dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2021
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANHAR RIZA ANTARIKSAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
