Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang: a. tidak mempunyai jabatan tertentu; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. menjadi pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar Badan Tenaga Nuklir Nasional.
