PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama, kelas, dan nilai jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Kinerja diberikan sejak Pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas dalam jabatan baru yang dibuktikan dengan surat pernyataan
melaksanakan tugas atau jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja. (2) Surat pernyataan melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku surut.
