PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENILAIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling cepat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, kecuali untuk bulan Desember pembayaran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember.
