Pasal 27
BAB 4 — PENILAIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat atau Pegawai yang bertanggung jawab menangani tata usaha kepegawaian pada unit kerja membuat dan menyampaikan rekapitulasi kehadiran Pegawai dan daftar potongan Tunjangan Kinerja kepada Pengolah Daftar Gaji paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengolah Daftar Gaji membuat daftar Rincian Pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan rekapitulasi kehadiran Pegawai dan daftar potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
