PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 24
BAB 4 — PENILAIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Penilaian terhadap capaian sasaran kinerja Pegawai dan kinerja integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta capaian kinerja unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penilaian semester I dilakukan pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus, untuk diberlakukan pada bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya; dan b. penilaian semester II dilakukan pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari, untuk diberlakukan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.
