PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 23
BAB 3 — KOMPONEN PENILAIAN TUNJANGAN KINERJA
Penilaian capaian kinerja unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan capaian kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani perencanaan program dan anggaran, dan ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
