PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 20
BAB 3 — KOMPONEN PENILAIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penilaian perilaku dan penilaian ketaatan mengikuti Upacara Bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab unit kerja masing-masing. (2) Penilaian ketaatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani sumber daya manusia.
