Pasal 19
BAB 3 — KOMPONEN PENILAIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dinilai berdasarkan:
a. perilaku; b. ketaatan mengikuti Upacara Bendera; dan c. ketaatan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (2) Bobot penilaian integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. perilaku sebesar 60% (enam puluh persen); b. ketaatan mengikuti Upacara Bendera sebesar 8% (delapan persen); dan c. ketaatan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebesar 32% (tiga puluh dua persen). (3) Prosentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari bobot komponen penilaian integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
