Pasal 16
BAB 3 — KOMPONEN PENILAIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja, dapat diberikan toleransi waktu keterlambatan paling lama 30 (tiga puluh) menit dari ketentuan jam masuk kerja, dan wajib mengganti waktu keterlambatan setelah jam kepulangan pada hari yang sama. (2) Dalam hal Pegawai tidak mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dianggap sebagai kekurangan jam kerja. (3) Pegawai yang terlambat datang melebihi batas waktu kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan waktu dihitung mulai menit pertama dari ketentuan masuk menurut jam kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional. (4) Kelonggaran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya, jam kerjanya diatur tersendiri oleh unit kerja atau pejabat lain yang diberi kewenangan. (5) Pemenuhan kekurangan jam kerja tidak meniadakan ketentuan penjatuhan hukuman disiplin.
