PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 15
BAB 3 — KOMPONEN PENILAIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai dilakukan dengan menggunakan alat presensi elektronik. (2) Dalam hal alat presensi elektronik tidak berfungsi, pencatatan kehadiran Pegawai menggunakan formulir kehadiran Pegawai yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. (3) Atasan langsung bertanggung jawab atas pencatatan kehadiran Pegawai terkait dengan tidak berfungsinya alat presensi. (4) Formulir kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat atau Pegawai yang bertanggung jawab menangani tata usaha kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan.
