PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil...
Pasal 4
(1) Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang dibiayai sepenuhnya oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Tenaga Nuklir Nasional sepenuhnya menjadi milik Badan Tenaga Nuklir Nasional. (2) Dalam hal Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang dilaksanakan dan menggunakan sumber daya secara bersama dari Badan Tenaga Nuklir Nasional dan pihak lain, menjadi milik bersama para pihak kecuali diperjanjikan lain. (3) Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
