PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil...
Pasal 25
(1) Pelaksanaan Alih Teknologi harus dilaporkan unit kerja pelaksana kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan tembusan kepada Deputi terkait dan Sekretaris Utama. (2) Pelaporan pelaksanaan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan dokumen Alih Teknologi.
