PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil...
Pasal 24
(1) Pendapatan yang diperoleh dari hasil Alih Teknologi dapat digunakan untuk mengembangkan diri. (2) Penggunaan pendapatan hasil Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak.
