PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 13
Sosialisasi pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan melalui: a. komunikasi tatap muka; b. media massa; c. bahan sosialisasi; d. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; e. media sosial; f. media kreasi; dan/atau g. bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima informasi dengan baik.
