PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 12
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertujuan: a. menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal, program, teknologi, jaminan keselamatan, dan keamanan pengelolaan limbah radioaktif; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang keselamatan pengelolaan limbah radioaktif; dan c. meningkatkan keberterimaan dan partisipasi masyarakat terkait dengan pengelolaan limbah radioaktif.
