PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR...
Pasal 9
Permohonan perizinan yang telah dilaksanakan oleh pejabat eselon II tertentu sebelum Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini ditetapkan tetap diakui keabsahannya.
