PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR...
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd YASONNA H. LAOLY
