PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 8
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya setelah dikurangi pajak penghasilan. (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
