PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 5
(1) Tim evaluasi menyusun ikhtisar hasil evaluasi atas laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan SAR Nasional. (2) Ikhtisar hasil laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan SAR Nasional disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan unit kerja eselon I, eselon II, dan UPT. (3) Inspektur menyampaikan ikhtisar laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah kepada Kementerian PAN dan RB setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.
