PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 4
(1) Tim evaluasi mengevaluasi dan menelaah seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan petunjuk pelaksanaan evaluasi. (2) Dalam hal dokumen laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdapat kekurangan dokumen, Inspektur mengembalikan kepada unit kerja terkait melalui Biro Perencanaan dan KTLN untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen pendukung SAKIP lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Inspektur mengembalikan kepada unit kerja terkait untuk dilengkapi.
