PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 16
BAB 6 — MAJELIS
(1) Keanggotaan Majelis berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. 1 (satu) orang sebagai anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis lebih dari 3 (tiga) orang maka jumlahnya harus ganjil. (3) Pangkat dan Jabatan Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai yang diperiksa dan minimal sama. (4) Dalam hal terdapat anggota Majelis yang menjadi terperiksa, Ketua memberhentikan sementara anggota Majelis yang bersangkutan dan dapat mengangkat anggota pengganti guna menggantikan anggota Majelis yang terperiksa tersebut.
