Pasal 15
BAB 6 — MAJELIS
(1) Majelis terdiri atas: a. Majelis Tingkat Pusat; dan b. Majelis Tingkat UPT. (2) Majelis Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Majelis Tingkat I, yang diketuai oleh Sekretaris Utama; dan b. Tingkat II, yang diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian. (3) Majelis Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai pemangku jabatan struktural Eselon I, dan Eselon II yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. (4) Majelis Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang terdiri atas pemangku jabatan struktural Eselon III, IV, dan V serta pemangku jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum pegawai Kantor Pusat yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
(5) Majelis Tingkat UPT sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diketuai oleh Kepala UPT yang bersangkutan. (6) Majelis Tingkat UPT sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemangku jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum UPT yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
