Pasal 11
BAB 4 — SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dikenakan sanksi, yaitu: a. sanksi moral; dan/atau
b. hukuman disiplin. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa rasa penyesalan, permintaan maaf secara lisan kepada Pimpinan, permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka kepada jajaran Badan SAR Nasional. (3) Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka. (4) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung terlapor dan terlapor. (5) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diumumkan pada upacara bendera atau forum resmi pegawai dan papan pengumuman. (6) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti dengan keharusan bagi terlapor untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan. (7) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa hukuman sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri.
