Pasal 10
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode perilaku merupakan serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Pegawai dalam menjalankan tugas, menjaga kehormatan dan martabat, yang meliputi: a. tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan; b. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; c. meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi sesuai tugas dibidangnya masing-masing untuk menjaga citra institusi, bangsa dan negara; d. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme; e. tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak
lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara; f. tidak menerima hadiah, pemberian, dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; g. menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya; h. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; i. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; j. bersikap dan berperilaku sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai, bawahan dan atasan; k. menjadi dan memberi contoh teladan yang baik; l. menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; m. hemat energi dan air; n. Tidak merokok di lingkungan kantor, kecuali di tempat yang telah disediakan; o. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat pegawai; p. berpenampilan sederhana, rapi dan sopan; dan q. cepat mendengar, melihat dan tergerak hatinya untuk segera bertindak; r. tidak mudah mengeluh, putus asa dan /atau menyerah; dan s. berperilaku santun dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara;.
