PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.
(2) Pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan melalui proses pengusulan dan pemenuhan persyaratan. (3) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perkembangan lebih lanjut dapat ditingkatkan dan ditetapkan menjadi Pos SAR.
