PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 6
BAB 2 — UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Wilayah kerja unit Siaga Pencarian dan Pertolongan merupakan bagian dari wilayah tanggung jawab Kantor SAR yang membawahinya.
