PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
(1) Dalam hal melaksanakan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Basarnas dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi nonpemerintah terkait. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tukar menukar informasi; b. pengembangan teknologi; c. integrasi sistem; dan d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
