PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
(1) Pengelolaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didukung dengan sumber daya manusia yang memenuhi standar kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
