PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 12
BAB 3 — INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Penamaan domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh unit kerja di bidang Data dan Informasi. (2) Penamaan domain sebagamana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan standar dalam penamaan domain. (3) Penamaan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama domain Basarnas yaitu www.basarnas.go.id. b. nama domain untuk unit kerja dan satuan kerja menggunakan rumusan sebagai berikut:
- penamaan domain resmi untuk unit kerja yaitu www.[singkatan resmi unit kerja].basarnas.go.id; dan
- penamaan domain resmi untuk satuan kerja yaitu www.[nama satuan kerja].basarnas.go.id. c. nama domain Aplikasi yaitu www.[nama aplikasi].basarnas.go.id.
