Pasal 11
BAB 3 — INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit meliputi: a. sistem operasi komputer; dan b. aplikasi.
(2) Sistem operasi komputer sebagaimana pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi : a. microsoft windows; b. unix; c. macintosh operating system: dan d. disk operating system (DOS). (3) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pengembangan, Interoperabilitas dan standar keamanan informasi. (4) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Aplikasi manajerial; dan b. Aplikasi operasional. (5) Aplikasi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan aplikasi yang digunakan untuk menunjang operasional perkantoran. (6) Aplikasi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan. (7) Aplikasi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit: a. Aplikasi administrasi umum; b. Aplikasi keuangan; c. Aplikasi kepegawaian; d. Aplikasi monitoring dan evaluasi; e. Aplikasi pengawasan internal; f. Aplikasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia; g. Aplikasi manajemen pergudangan; h. Aplikasi manajemen pengelolaan gedung; i. Aplikasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum; j. Aplikasi penilaian kinerja; k. Aplikasi sistem pengadaan secara elektronik; l. Aplikasi sistem informasi display; m. Aplikasi pelayanan dan pengaduan masyarakat; n. Aplikasi pelayanan medis; o. Aplikasi perpustakaan digital; p. Aplikasi pembelajaran dan ujian online; dan q. Aplikasi survei dan analisis statistik.
(8) Aplikasi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit: a. Aplikasi operasi pencarian dan pertolongan; b. Aplikasi potensi pencarian dan pertolongan; c. Aplikasi pendidikan dan pelatihan; d. Aplikasi komunikasi; dan e. Aplikasi sarana prasarana. (9) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilengkapi dokumen: a. spesifikasi kebutuhan Perangkat Lunak; b. desain aplikasi; c. kode program; d. standar operasional prosedur dan petunjuk pengguna; e. kebutuhan sumber daya informatika; f. hak akses; dan g. hasil pengujian aplikasi. (10) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menggunakan produk resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Aplikasi dan kode program lengkap yang dibangun oleh mitra kerja menjadi sepenuhnya milik Basarnas. (12) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didukung dengan penamaan domain.
