Pasal 27
BAB 7 — STRUKTUR KURIKULUM, MATA PELAJARAN, RINGKASAN MATERI, DAN STANDAR KELULUSAN
(1) Susunan mata pelajaran kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan: a. kebijakan umum Pencarian dan Pertolongan Nasional; b. peraturan baris berbaris dan tata upacara; c. pembentukan sikap mental; d. pendidikan bela negara; dan e. kesamaptaan jasmani. (2) Susunan mata pelajaran kompetensi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b merupakan: a. rencana strategis Basarnas; b. sejarah dan organisasi Basarnas; c. manajemen operasi Pencarian dan Pertolongan; d. aspek hukum penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; e. pembinaan dan koordinasi potensi Pencarian dan Pertolongan; f. manajemen sumber daya manusia; g. dasar-dasar kepemimpinan; h. sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan; i. sistem kediklatan; j. pengelolaan sarana prasarana dan administrasi pergudangan; k. kerjasama nasional dan internasional; l. sistem administrasi perkantoran;
m. sistem pengawasan dan reformasi birokrasi; n. pengelolaan data dan informasi Basarnas; o. pengenalan penanggulangan bencana; p. manajemen keamanan dan keselamatan kerja; q. sistem informasi dan kehumasan; r. pengelolaan stres; s. sistem pengelolaan keuangan; t. pengenalan disaster victim identification; u. pengenalan pemadaman api; v. dasar-dasar pertolongan pertama medis (medical first responder); w. pertolongan korban di ketinggian (high angle rescue technique); x. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle rescue); dan y. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue). (3) Susunan mata pelajaran kompetensi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d merupakan: a. observasi lapangan; dan b. tugas mandiri.
