PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBIAYAAN
Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, meliputi: a. bahan bakar dan pelumas pesawat udara, kapal dan kendaraan bermotor darat segala jenis; b. biaya transportasi yang dikeluarkan untuk keperluan Operasi Pencarian dan Pertolongan, baik angkutan darat, laut maupun udara; c. permakanan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. dokumentasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; e. sewa sarana Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; f. penambah daya tahan tubuh;
g. pembelian peralatan yang habis pakai guna menunjang Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. tim Asistensi dan pengerahan tim BSG.
