PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat bersumber dari: a. DIPA Kantor Pusat; b. DIPA Kantor SAR; dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari orang atau lembaga yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat menggunakan DIPA Kantor Pusat apabila: a. DIPA Kantor SAR tidak mencukupi; atau b. terdapat pengerahan tim Asistensi dari Kantor Pusat dan tim Basarnas Special Group (BSG) yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
